KARO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana badan layanan umum daerah (BLUD) tahun anggaran (TA) 2018 sebesar Rp.2, 6 Miliar di Rumah Sakit Umum Daerah 'plat merah' Kabanjahe, Kabupaten Karo mulai terkuak.
Satu-persatu 'perampok' uang negara bakal merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo. Buktinya, mantan bendahara rumah sakit umum daerah (RSUD) berinisial EG (42) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (08/07/2022).
"Saat ini kita telah berhasil mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana badan layanan umum RSU Kabanjahe. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " ujarnya.
Dikatakannya, kasus Tipikor yang sedang ditangani akan terus bergulir. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini masih mantan bendahara periode tahun 2018 berinisial EG.
”Tersangka sudah kita tahan di sel atau tahanan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kan tidak mungkin hanya seorang saja dalam kasus ini, " sebut Kasat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara berkisar Rp. 2.607.711.826, setelah dilakukan perhitungan kembali. Untuk itu, tersangka telah melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun dan atau 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 750. 000.000, " imbuh Kasat mengakhiri.